ABSTRAK
Ariansyah, C 300 10 56, judul laporan “Evaluasi Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Anggaran Belanja Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah” Dengan pembimbing I Tampang, dan pembimbing II Selmita Paranoan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan prosedur penatausahaan anggaran belanja pada kantor Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagai mana dalam penatausahaan anggaran belanja pada kantor Biro Umum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 yang telah disempurnakan oleh PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007 dan pedoman peraturan Derah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang meliputi serangkaian prosedur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu evaluasi dari pelaksanaan pemerintah dalam melaksanakan sistem dan prosedur penatausahaan anggaran belanja pada kantor Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil evaluasi menunjukan bahwa sistem dan prosedur penatausahaan anggaran belanja pada biro umum sekretariat provinsi sulawesi tengah telah mengacu pada peraturan PERMENDAGRI dan pedoman pengeloaan keuangan daerah, namun belum berjalan dengan baik di karenakan ada beberapa rangkaian prosedur belum berjalan seoptimal.
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian dapat disimpulkan Pelaksanaan penatausahaan anggaran belanja dalam mencapai hasil yang sesuai, diperlukan adanya upaya nyata berupa tindakan intensifikasi yang lebih intensif. Upaya intensifikasi dimaksud yaitu untuk meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur daerah melalui pendidikan dan pelatihan baik teknik fungsional maupun struktural/penjenjangan, meningkatkan koordinasi antara karyawan serta mengacu pada sistem dan prosedur penatausahaan anggaran belanja.
Kata Kunci : Panatausahaan Anggaran Belanja, sistem dan prosedur
|